Tanya
Untuk penjelasan invetasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah itu apa saja ya min? di PMK 18/PJ.03/2021 belum ada penjelasan rincinya Kalau di pasal 35 cuma dijelaskan: Sektor yang menjadi prioritas pemerintah dalam investasi sektor riil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Untuk penjelasan lebih lanjutnya apakah ada mas/mba?
Jawaban
Tidak ada penjelasan lebih lanjut di kentetuan kita , Ndi . Jadi, Investasi sektor riil yg dimaksud adalah sektor yg ditetapkan dlm RPJMN . Nah, Arahkan WP cek sektor yg ditetapkan tsb dlm RPJMN yg berlaku saat ini . Untuk RPJMN yg berlaku saat ini diatur di Perpres 18 tahun 2020 . Daftar2 sektornya ada di lampirannya ya, Ndi .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion