faq:2022:11:24:000208813_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Fasilitas di KEK apakah dapat dimanfaatkan dengan fasilitas PPh sesuai PMK 130/2020?
Jawaban
Dalam pasal 8 PMK 237/2020 disebutkan tidak dapat digunakan jika sudah menggunakan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan (yakni PMK 130 tadi)
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/24/000208813_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion