faq:2022:11:24:000208797_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk penyerahan bkp strategis listrik apakah bisa menggunakan dokumen lain dan bukan FP biasa?
Jawaban
PER-16/PJ/2021 Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah: bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik. Paling sedikit memuat keterangan di Pasal 5 ayat 1 PER-16/PJ/2021. Pasal 19 ayat 6: dokumen tertentu harus memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat 2, 3, 4.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/24/000208797_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion