faq:2022:11:24:000208787_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#14Q Yg diserahkan berupa barang seperti sparepart diserahkan dari PT A yg berasal dari KIK kawasan industri kendal kepada PT B yg berada di KEK kawasan ekonomi khusus https://twitter.com/Yosheko888/status/1595620116544487430
Jawaban
#14A: dasarnya ada di PP 40 2021 dan PMK-33/2021 mbak. penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud tertentu dart TLDDP, kawasan bebas, dan TPB kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha bisa mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sepanjang bkp atau jkp yg diserahkan memenuhi kriteria yg ada di pasal 23 PMK nya. untuk membuat faktur 07 nya tidak memerlukan dokumen tertentu dan di efaktur pun belum ada validasi. di pasal 3 nya cuma menyaratkan wajib melalui Sistem Aplikasi KEK.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/24/000208787_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion