faq:2022:11:24:000208785_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ebupot unifikasi, ada salah pengenaan pasal saat pemotongan harusnya final 4 ayat (2) tapi dipotong 23. Atas pembetulannya apakah kena sanksi?
Jawaban
unifikasi dianggap satu kesatuan SPT, jadi saat sudah lapor lalu pembetulan tidak ada sanksi untuk telat lapor atas pph yg lain. Sanksinya ada kalo pembetulan jadi KB
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/24/000208785_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion