User Tools

Site Tools


faq:2022:11:24:000208785_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ebupot unifikasi, ada salah pengenaan pasal saat pemotongan harusnya final 4 ayat (2) tapi dipotong 23. Atas pembetulannya apakah kena sanksi?


Jawaban

unifikasi dianggap satu kesatuan SPT, jadi saat sudah lapor lalu pembetulan tidak ada sanksi untuk telat lapor atas pph yg lain. Sanksinya ada kalo pembetulan jadi KB

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U I N P D
R F U Q​ Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G I G U Z
 
faq/2022/11/24/000208785_1234.txt · Last modified: (external edit)