faq:2022:11:24:000208784_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#23Q: Izin bertanya, apabila COR tdk mencantumkan nama penandatangan & tahun pajak berlakunya COR. Apakah COR tersebut valid? Terimakasih
Jawaban
#23A: Sesuai ketentuan pasal 4 ayat (3) PER-25/2018 COR harus memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, jika tidak maka COR tidak dapat menggantikan part II form DGT.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/24/000208784_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion