faq:2022:11:24:000208723_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Tuan A bangun rumah pakai jasa konstruksi (OP), pemotongannya bagaimana?
Jawaban
Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) - Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; - Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/24/000208723_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion