User Tools

Site Tools


faq:2022:11:24:000208723_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Tuan A bangun rumah pakai jasa konstruksi (OP), pemotongannya bagaimana?


Jawaban

Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) - Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; - Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E W B W O
H U A G J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T F B H V
 
faq/2022/11/24/000208723_1234.txt · Last modified: (external edit)