Tanya
Izin bertanya, saya ada cabang yang berada di kawasan berikat. kemudian, hasil produksi olahan dikawasan berikat mau saya gunakan untuk opersional kapal di TLDDP. tapi case ini bukan penjualan, tapi memang penggunaan untuk kebutuhan operasional sendiri. jika demikian apakah perlu dibuatkan FP? Apakah ini bisa dikategorikan masuk ke DPP Lain untuk Penggunaan sendiri?
Jawaban
Ini kalo ternyata barangnya buat dipake konsumsi sendiri dan/atau diserahkan buat TLDDP, maka kena PPN dan harus melunasi kembali PPN yang pada saat pemasukannya mendapat fasilitas. Kalau pengakuan WP bukan penjualan ke TLDDP melainkan pemakaian sendiri, digali dulu, yg makai cabang atau pusat, kalo cabang betul pake pemakaian sendiri FP 04, tapi kalo yang pake pusat, dianggapnya penyerahan cabang-pusat meski kode FP juga 04.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion