faq:2022:11:24:000208686_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa MCU apakah kena PPN?
Jawaban
coba cek dulu di penjelasan pasal 16B apakah masuk yang dibebaskan atau tidak jasa kesehatan tertentu, antara lain: 1) jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; 2) jasa dokter hewan; 3) jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi; 4) jasa kebidanan dan dukun bayi; 5) jasa paramedis dan perawat; ) jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; 7) jasa psikolog dan psikiater; dan 8) jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal; dan b) jasa kesehatan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasion
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/24/000208686_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion