Tanya
(Twitter) https://twitter.com/Powersave18/status/1595627302905589760 mau tanya aku kan ada pergantian alamat kantor,(NPWP nya sudah dgn alamat baru). SKPPKP nya perlu diterbitkan lagi gak yah Min? Thankyou
Jawaban
Apakah SSPKP yang dimaksud adalah Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) ? dan penggantian alamat kantor disini, apakah wp mengajukan perubahan data ke kpp ? Berdasarkan pasal 16 ayat 2 per-04/2020, dalam hal wp mengajukan perubahan data dan menyebabkan perubahan informasi dalam Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan/ atau SPPKP. Berdasarkan lampiran per-04/2020, contoh format SPPKP sebenarnya tidak ada tercantum alamat, jadi tidak mencetak SPPKP lagi seharusnya tidak masalah. Namun, berdasarkan pasal 63 ayat 1 per-04/2020, Wp dapat mengajukan permintaan kembali atas Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP karena hilang, rusak, atau alasan lain dengan menyampaikan Formulir Permintaan Kembali pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/ atau tempat kegiatan usaha. Permintaan kembali atas Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP orang pribadi dapat diajukan di seluruh KPP atau KP2KP. Jadi, kalau wp memang mau cetak ulang SPPKP silakan bisa mengajukan permohonan permintaan kembali SPPKP sesuai per-04/2020.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion