Tanya
Apabila ada kasus WP dulu beli bahan baku kemudian bahan baku tersebut yang awalnya tidak akan diperjualbelikan terpaksa dijual. 1. Dijual kepada afiliasi 2. Dijual kepada non afiliasi 3. Dulu waktu impor menggunakan SKB PPh 22 Impor 4. Dulu di impor tanpa SKB PPh 22 impor 5. Apakah ada sanksi terakit penjualan barang yang dulu ada fasilitas SKB PPh 22 Impor
Jawaban
1. Untuk penjualan ke pihak afiliasi maka menggunakan nilai wajar, terkait PPh apabila bukan objek pemungutan PPh 22 maka tidak dipungut PPh 22. Untuk PPN nya karena bukan merupakan aktiva maka penjualannya dianggap penjualan biasa 010 2. Untuk penjualan ke pihak non afiliasi maka sama seperti nomor satu untuk perlakuan PPh dan PPN nya 3. Dulu menggunakan SKB PPh 22 Impor, seharusnya penjualan ke pihak afiliasi maupun non afiliasi sama seperti halanya poin 1 dan poin 2 4. Apabila impor biasa perlakuan PPh dan PPN nya juga sama seperti poin 1 dan poin 2 apabila dijual ke prusahaan afiliasi maupun non afiliasi. 5. sanksi atas pemindahtanganan Bahan baku yang awalnya mendapat fasilitas SKB PPh 22 Impor tidak ada klausul yang menyatakan sanski, beda halnya Untuk SKTD ada holding periodnya.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion