faq:2022:11:24:000208650_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Tanggung jawab renteng itu kan nanti si pembeli bisa diterbitkan Skpkb ya, itu sebatas nilai PPN nya saja atau termasuk sanksi telat setor telat lapor?
Jawaban
belum diatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN dan PPnBM. Tp seharusnya, ini adalah langkah terakhir, tentunya terlebih dulu akan ditagihkan kepada Penjual, dia sbagai PKP kenapa tidak menerbitkan FP atas penyerahan BKP yg dilakukannya
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/24/000208650_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion