faq:2022:11:24:000208613_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengisian di lampiran PMK 76/2011 apabila yang disumbangkan adalah infrastruktur sosial
Jawaban
khusus infrastruktur sosial pemberi biaya infrastruktur sosial cukup mengisi bagian A dan D
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/24/000208613_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion