faq:2022:11:24:000208601_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengurang kewajiban karena SE 24/2018 apakah kena PPN?
Jawaban
Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/24/000208601_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion