faq:2022:11:24:000208575_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saham tidak diperjual belikan di bursa efek ga dikenakan pph final pas beli.
Jawaban
untuk yang dikenakan pph final itu atas penjualan saham yang dilakukan di bursa efek. kalau saham yang dibeli tidak diperjualbelikan di bursa efek maka itu tidak ada pph finalnya. masuknya ke jual beli biasa yang akan menambah penghasilan dan masuk ke aset pembelinya. kecuali kalau harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal sesuai UU PPh Pasal 4 ayat 3 maka itu bukan objek pph.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/24/000208575_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion