faq:2022:11:24:000208573_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perubahan penandatangan pph 21 di espt perlu perubahan data juga ?
Jawaban
yang berhak menandatangani spt masa pph 21 adalah pengurus, sepanjang masuk kedalam definisi pengurus sesuai pasal 32 uu KUP-HPP maka berhak menandatangani spt dan tidak perlu perubahan data ke kpp, kecuali kalau memang ada perubahan yang mengharuskan wp mengajukan perubahan data sesuai per 04/2020
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/24/000208573_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion