Tanya
@kring_pajak min mau tanya, apakah MCU yg dibebankan oleh APBN itu kena pajak apa saja? PPN? PPH? https://twitter.com/Adniri1995/status/1595591886122946560
Jawaban
Untuk aspek PPh, Apabila pemberi jasa MCU adalah Badan Dalam Negeri maka berdasarkan PMK 141/2015 pasal 1 ayat 6 atas jasa laboratorium dan/atau pengujian terutang PPh 23, kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis. Selain itu, dalam PMK 141/2015 pasal 1 ayat 6 juga disebutkan jasa selain jasa-jasa tersebut di pasal 1 ayat 6 PMK 141/2015, yang pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD terutang PPh 23. Untuk aspek PPNnya, berdasarkan pasal 16b ayat 1a huruf j, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium dibebaskan dari pengenaan PPN. Sehingga sepanjang penyerahan jasa MCU yang dimaksud sesuai dengan ketentuan pasal 16b ayat 1a huruf j, maka dibebaskan dari pengenaan PPN.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion