faq:2022:11:24:000208551_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo pembeli ada retur tp dia bukan PKP gmn ya? apakah penjual tetap bisa menginput returnya di efaktur dia?
Jawaban
Jika pembeli non PKP, maka retur tersebut perlu dilaporkan juga ke KPP terdaftarnya dia, pasal 5 ayat (7) PMK-65/PMK.03/2010
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/24/000208551_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion