User Tools

Site Tools


faq:2022:11:24:000208551_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalo pembeli ada retur tp dia bukan PKP gmn ya? apakah penjual tetap bisa menginput returnya di efaktur dia?


Jawaban

Jika pembeli non PKP, maka retur tersebut perlu dilaporkan juga ke KPP terdaftarnya dia, pasal 5 ayat (7) PMK-65/PMK.03/2010

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H​ F​ V F A
L E T P O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V H K E K
 
faq/2022/11/24/000208551_1234.txt · Last modified: (external edit)