faq:2022:11:24:000208548_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk denda keterlambatan pembayaran Pasal 9 ayat 2a UU KUP perhitungannya bagaimana
Jawaban
Untuk perhitungan sanksi nya yaitu menggunakan tarif bulan saat jatuh tempo pembayaran. jadi misal masa september 2022 dasar menghitung tarifnya adalah kMK bulan oktober 2022
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/24/000208548_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion