faq:2022:11:24:000208523_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Memberikan hadiah penghargaan kepada OP dan Badan. Untuk pemberian hadiahnya kita gross up
Jawaban
Secara ketentuan pemberian hadiah kepada OP di potong PPh 21 dan untuk badan dipotong pph 23. Namun dalam hal di gross up oleh pemberi penghargaan maka pada dasarnya kita tidak mengatur mengenai gross up bisa diarahkan konsultasi lebih lanjut ke KPP
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/24/000208523_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion