User Tools

Site Tools


faq:2022:11:24:000208511_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk efaktur host to host cara pengajuannya bagaimana?


Jawaban

Aplikasi e-Faktur Host-to-Host sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat digunakan oleh PKP yang membuat e-Faktur melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan berupa penyelenggaraan aplikasi e-Faktur Host-to-Host. (Pasal 13 ayat 2 PER-03/2022)

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O T᠎ F U H
B R P F O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T I᠎ P K V
 
faq/2022/11/24/000208511_1234.txt · Last modified: (external edit)