User Tools

Site Tools


faq:2022:11:24:000208510_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(twitter) mau tanya min, di SPT PPN Juni 2022 Pembetulan ke 1 saya ada Lebih Bayar, lalu di SPT PPN Agustus 2022 Pembetulan ke 1 saya ada Lebih Bayar juga. Kalo saya kompensasikan semuanya (LB Juni PB 1 dan LB Agustus PB 1 tadi) ke Masa Oktober 2022 apakah bisa? mohon dibantu mas/mba


Jawaban

perlu digali dulu ya mas, Ini pembetulannya dilakukan kapan ? Apabila pembetulannya dilakukan sekarang (dimasa november) maka seharusnya opsi kompensasinya adalah ke masa pajak berikutnya atau kompensasi ke masa pajak dilakukannya pembetulan SPT, berarti kompensasinya bisa ke masa pajak november, kalau pembetulannya dilakukan di november, tidak bisa ke masa pajak oktober. Namun, terkait pembetulan SPT Masa PPN, perlu dipastikan juga pembetulannya ini casenya seperti apa, apakah SPT Masa PPN normal KB dibetulkan menjadi LB, SPT Masa PPN normal LB dibetulkan menjadi LB lebih besar, SPT Masa PPN normal LB dibetulkan menjadi LB lebih kecil, atau seperti apa. Baru nanti untuk perlakuannya apakah bisa dikompensasikan ke masa pajak november semua atau tidak, disesuaikan dengan ketentuan di per-29/2015

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H N​ A N P
Z B K Q S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I J V K L
 
faq/2022/11/24/000208510_1234.txt · Last modified: (external edit)