faq:2022:11:23:000218398_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika telat bayar STP apakah akan ad denda keterlambatan atas STP tersebut? Ada referensi hukumny yg menyebutkan ini dikenakan denda atau tidak? — Ga ada ya denda kalo terlanbat bayar STP. Jelasin konsekuensi ???? surat teguran > surat paksa aja? (alur penagihan)?
Jawaban
<WRAP> Tidak diatur mengenai denda atas keterlambatan bayar STP mas. Kalau sampai batas waktu penyetoran STP tetapi belum disetorkan, bisa lanjut ke penagihan aktif. Akan terbit surat teguran > surat paksa > penyitaan > lelang http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/23/000218398_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion