faq:2022:11:23:000211179_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#26Q: untuk pengambilan bagian keuntungan oleh pemilik PT perorangan, diperlakukan sebagai dividen (kena pph pasal 4 ayat 2) atau diperlakukan seperti prive pada perusahaan perorangan (tidak kena pph pasal 4 ayat 2)
Jawaban
#26A: prive/penarikan modal yang dikecualikan dari objek PPh umumnya dikenal di perseroan komanditer(CV) yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham. Jika ada pembagian laba dari PT umumnya dikenal sebagai pemberian dividen, untuk lengkapnya bisa cek definisi dividen di penjelasan pasal 4 UU PPh-HPP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/23/000211179_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion