User Tools

Site Tools


faq:2022:11:23:000209045_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pengecualian pemungutan pph 22 untuk hasil perikanan


Jawaban

pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir, yang jumlahnya paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk PPN dalam satu masa pajak. (Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK-34/PMK.010/2017), jadi itungannya per satu masa pajak yaa

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V T R N L
X K H L H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U Q E B T
 
faq/2022/11/23/000209045_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)