User Tools

Site Tools


faq:2022:11:23:000208503_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika katul dijual ke pengusaha pengolah pakan ternak dan katul tsb tidak termasuk di daftar yg tercantum di lampiran I PMK-142/2017, apakah penyerahannya terutang PPN dan bisa menggunakan besaran tertentu ? https://twitter.com/fendikbfmv/status/1595320187997556736


Jawaban

apakah bisa menggunakan besaran tertentu? sepanjang BKP yg diserahkan termasuk dalam lampiran PMK 64 th 2022, dan PKP menyampaikan pemberitahuan, bisa menggunakan besaran tertentu

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S S​ T B J
Q᠎ G B F Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X P R W Y
 
faq/2022/11/23/000208503_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)