faq:2022:11:23:000208503_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika katul dijual ke pengusaha pengolah pakan ternak dan katul tsb tidak termasuk di daftar yg tercantum di lampiran I PMK-142/2017, apakah penyerahannya terutang PPN dan bisa menggunakan besaran tertentu ? https://twitter.com/fendikbfmv/status/1595320187997556736
Jawaban
apakah bisa menggunakan besaran tertentu? sepanjang BKP yg diserahkan termasuk dalam lampiran PMK 64 th 2022, dan PKP menyampaikan pemberitahuan, bisa menggunakan besaran tertentu
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/23/000208503_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion