faq:2022:11:23:000208500_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Ijin bertanya atas pertanyaan yg diatas kak. Kalo dari sisi PT A untuk pemberian cashback tersebut misalnya dicatat sebagai biaya marketing. Nah atas biaya marketing tersebut dikenakan pajak apa ya kak? https://twitter.com/mariana5764/status/1595255341180387328”
Jawaban
Cashback, PPh, bagi penjual arahnya ke dapat dibiayakan atau tidak (biaya promosi), bagi penerima bisa masuk unsur hadiah (PER 11 th 2015 atau SE 24 th 2018 yg ada syarat2 tertentu). Untuk PPN, jika murni pemberian uang, tidak terutang PPN. Beda cerita kalo diskon, itu bisa mengurangi PPN.
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/23/000208500_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion