User Tools

Site Tools


faq:2022:11:23:000208500_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Ijin bertanya atas pertanyaan yg diatas kak. Kalo dari sisi PT A untuk pemberian cashback tersebut misalnya dicatat sebagai biaya marketing. Nah atas biaya marketing tersebut dikenakan pajak apa ya kak? https://twitter.com/mariana5764/status/1595255341180387328


Jawaban

Cashback, PPh, bagi penjual arahnya ke dapat dibiayakan atau tidak (biaya promosi), bagi penerima bisa masuk unsur hadiah (PER 11 th 2015 atau SE 24 th 2018 yg ada syarat2 tertentu). Untuk PPN, jika murni pemberian uang, tidak terutang PPN. Beda cerita kalo diskon, itu bisa mengurangi PPN.

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q M I Q Y
R​ Q R S A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F T Q᠎ Q K
 
faq/2022/11/23/000208500_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)