User Tools

Site Tools


faq:2022:11:23:000208498_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“ijin bertanya: untuk grant/ hibah/ stipend yang diberikan dari organisasi non-profit/ yayasan internasional (entitas luar negeri), apakah saya harus buka FP keluaran apabila grant tsb kita gunakan utk membuat/ mengelola proyek pelatihan startup sosial? saya PKP saya itu sebuah business incubator (KLU 70209 : konsultasi menajemen lainnya). Apakah bisa diterbitkan SKB? Kalau scr ketentuan pmk 162/2014 kan mengatur jika ada penyerahan ke organisasi internasionalnya ya, kalau ini kebalikannya untuk ppn nya bgmn ya? Kondisinya hibah dari organisasi internasional amerika ke pkp dalam negeri dalam bentuk uang. Dan apakah diatur dalam p3b?”


Jawaban

“Oke, mari kita sederhanakan, dia dapat dana dari yayasan luar negeri (bukan badan internasional maupun perwakilan asing). dana tersebut dia gunakan untuk membangun proyek pelatihan? begitukah PPN : dia dapat uang, uang non BKP, atas penerimaan uang tsb berarti ga ada PPN nya, kecuali si PKP memberikan sesuatu kpd yayasan internasional tsb, baik berupa BKP atau Jasa, mungkin bisa saja sbg ekspor JKP (PMK 32 2019). Lalu, atas penggunaan dana tersebut, dia membangun proyek pelatihan, atas proyek tsb berarti dia memberikan jasa pelatihan, merupakan JKP, yg dapat fasilitas dibebaskan adalah jasa pendidikan PPh : hibah uang, pada dasarnya merupakan objek PPh, kecuali yg diterima oleh bla bla bla (PMK-90/PMK.03/2020)”

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I M᠎ D A S
F K P J S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W O W G C
 
faq/2022/11/23/000208498_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)