faq:2022:11:23:000208484_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min mau tanya mengenai ketentuan UU Pajak terkait hasil laut: 1. untuk penjualan udang yg hanya dibekukan apakah dikendakan PPN atau di bebaskan? 2. jika melakukan pembelian ikan maupun udang dalam bentuk barang jadi (finished good) apakah dikenakan PPh 22? thx min
Jawaban
1. PPN dibebaskan apabila memenuhi ketentuan PP 81/2015 sttd PP 48/2020. Untuk udang lampirannya sesuai PP 81/2015. 2. Ini digali dulu ya mba, transaksinya sama siapa? finished good yang dimaksud ini yang seperti apa? karena PPh 22 kan harus dipastikan lagi ya transaksinya.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/23/000208484_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion