User Tools

Site Tools


faq:2022:11:23:000208483_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya, perusahaan saya berkedudukan di Batam, melakukan transaksi pembelian dan jasa angkutan darat kepada perusahaan di batam dan dari luar negeri.pengeluaran atas transaksi tersebut kami lakukan klaim kepada perusahaan induk karena pembelian tersebut akan digunakan oleh perusahaan induk, kami juga melakukan mark up harga pembelian dan jasa angkutan darat, sehingga perusahaan kami (perusahaan anak) mendapatkan keuntunganapakah dari transaksi yang kami lakukan ada yang terutang dan menjadi objek PPN?


Jawaban

Coba digali dulu dia pembukuan transaksinya gimana? apakah mark upnya itu dianggap sebagai jasa apa gimana? WP tidak respon

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Q​ H X N
W J E P F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H Q N S Q
 
faq/2022/11/23/000208483_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)