User Tools

Site Tools


faq:2022:11:23:000208471_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kl FP kode 08 atas sembako tidak dikreditkan apakah bisa dibiayakan? Apakah kalau ada retur tetap harus bikin nota retur?


Jawaban

Pembeli kan tidak menyetorkan PPN-nya seharusnya tidak ada PPN yg dibayarkan jadi tidak bisa dibiayakan. Sepanjang ada BKP yang dikembalikan maka pembelinya tetap harus membuat nota retur.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N᠎ D P O A
Y M A H B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H Y A V Q
 
faq/2022/11/23/000208471_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)