faq:2022:11:23:000208471_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kl FP kode 08 atas sembako tidak dikreditkan apakah bisa dibiayakan? Apakah kalau ada retur tetap harus bikin nota retur?
Jawaban
Pembeli kan tidak menyetorkan PPN-nya seharusnya tidak ada PPN yg dibayarkan jadi tidak bisa dibiayakan. Sepanjang ada BKP yang dikembalikan maka pembelinya tetap harus membuat nota retur.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/23/000208471_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion