User Tools

Site Tools


faq:2022:11:23:000208465_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saat terutang pph pasal 23 ketika memang ada pembayaran dp dan pelunasan, berarti wp bisa membuat 2 bupot ?


Jawaban

kembali ke saat terutang di pp 94/2010, jika memang saat terutangnya adalah saat pembayaran, maka bisa dibuatkan 2 bupot sesuai masa terutangnya

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I᠎ S L C Q
I M A A X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C E R Q Y
 
faq/2022/11/23/000208465_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)