faq:2022:11:23:000208465_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saat terutang pph pasal 23 ketika memang ada pembayaran dp dan pelunasan, berarti wp bisa membuat 2 bupot ?
Jawaban
kembali ke saat terutang di pp 94/2010, jika memang saat terutangnya adalah saat pembayaran, maka bisa dibuatkan 2 bupot sesuai masa terutangnya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/23/000208465_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion