faq:2022:11:23:000208453_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketika wp op LN ada diindonesia tidak lebih 183 hari tapi menjadi BUT, maka perlakuan pajaknya diperlakukan seperti badan ? jika ternyata sudah 183 hari gimana ?
Jawaban
Kalau OP tersebut sudah menjadi BUT maka perlakuan BUT adalah sebagai Subjek Pajak Luar Negeri yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan Subjek Pajak Badan (Pasal 2 ayat (1A) UU PPh-HPP. KEtika sudah memenuhi syarat sebagai SPDN dan memenuhi syarat subjektif obyektif maka wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh npwp. dan npwp BUT nya bisa dihapus
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/23/000208453_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion