faq:2022:11:23:000208447_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau WP PKP di Okt tapi sudah terima PM sejak Agustus. Apakah PM-nya bisa dikreditkan dengan pedoman pengkreditan 80% sesuai PMK-18/2021? WP omsetnya belum sampai 4.8M.
Jawaban
Berarti WP memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka seharusnya tidak bisa menggunakan pedoman pengkreditan tersebut. Pedoman tersebut bisa digunakan jika WP seharusnya sudah wajib dikukuhkan sebagai PKP tapi belum dikukuhkan sebagai PKP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/23/000208447_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion