faq:2022:11:23:000208436_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika membuat faktur pajak oktober akan tetapi terlambat upload dan diubah ke november. apakah pelaporan ppn bisa iku oktober walaupun fakturnya november?
Jawaban
kalau tanggal fakturnya november maka masuk ke pelaporan spt masa november
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/23/000208436_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion