Tanya
Min ijin bertanya pada akhir tahun 2021 kemarin masih ada sisa no seri faktur pajak yang tidak digunakan, apakah no seri faktur pajak tersebut wajib dikembalikan? apabila iya bagaimana prosedurnya? Terimakasih Ini tetap memakai aturan sebelumnya ya?
Jawaban
untuk nomor faktur pajak yang tidak digunakan, sesuai PER-03/2022 tidak perlu dikembalikan tapi aturan ini baru berlaku 1 April 2022. Untuk tahun 2021 itu masih mengacu ke aturan yang lama di Pasal 10 PER-24/2012 Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion