User Tools

Site Tools


faq:2022:11:23:000208385_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau WP ada transaksi dengan OP yg tidak ada NPWP kan harus pakai NIK. Tapi kalau tidak mencantumkan NIK apakah diangap FP tidak lengkap? Transaksi tahun 2021.


Jawaban

Kewajiban pencatuman NIK bisa dijelaskan sesuai PP 9 Tahun 2021.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J R E X Q
R A V E K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S B K C B
 
faq/2022/11/23/000208385_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)