faq:2022:11:23:000208385_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau WP ada transaksi dengan OP yg tidak ada NPWP kan harus pakai NIK. Tapi kalau tidak mencantumkan NIK apakah diangap FP tidak lengkap? Transaksi tahun 2021.
Jawaban
Kewajiban pencatuman NIK bisa dijelaskan sesuai PP 9 Tahun 2021.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/23/000208385_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion