User Tools

Site Tools


faq:2022:11:23:000208373_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau WP dulu beli aktiva kemudian tidak mengkreditkan PM-nya karena tidak berkaitan dengan kegiatan usaha maka ketika melakukan penjualan aktiva tersebut seharusnya tidak dikenai PPN Pasal 16D ya?


Jawaban

Betul.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y L C R M
X O B T E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A X​ Q A Y
 
faq/2022/11/23/000208373_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)