faq:2022:11:23:000208365_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau Perusahaan menggunakan ada pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan dulu oleh direktur apakah bisa reimbursement tersebut dikecualikan dari PPh 23? Apakah perusahaan bisa membiayakan pengeluaran tersebut?
Jawaban
Sepanjang bisa dibuktikan dengan faktur tagihan/bukti pembayaran an perusahaan maka bisa dikecualikan dari jumlah bruto yang dikenai PPh 23. Kalau perusahaan mengganti uang direktur dan secara nyata mencatat pengeluaran tersebut sebagai biaya maka seharusnya bisa dibiayakan sepanjang memenuhi ketentuan pasal 6 UU PPh.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/23/000208365_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion