faq:2022:11:23:000208340_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada penyerahan ban, selain itu ada jasa pengirimannya juga, biasanya dijadikan 1 dpp. namun pembeli ingin dipisah antara ban dan pengirimannya, atas pengirimannya juga dikenakan PPN ? Apakah masuk ke PMK 71/2022
Jawaban
Atas penyeahan JKP tetap dikenakan PPN, kalau PMK 71/2022 apabila itu termasuk jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/23/000208340_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion