faq:2022:11:23:000208338_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kl WP lapor sept LB kemudian salah pilih dikompensasikan ke MM/YYYY tapi kemarin lupa ngisi masa dan tahun pajaknya. Pas di masa okt kompensasi LB dari sept tersebut tidak muncul. Apakah bisa melakukan pembetulan untuk mengubah centangan dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Gimana?
Jawaban
Karena WP tidak mengubah nilai LB-nya coba konfirmasi KPP teknis pembetulannya seperti apa karena tidak diatur di PER-29/PJ/2015.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/23/000208338_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion