User Tools

Site Tools


faq:2022:11:23:000208336_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKWT ini gimana perlakuannya kalau dia habis kontraknya dan diberikan kompensasi?


Jawaban

seharusnya ini ikut ketentuan umum, karena berhubngan dengan masa kerja yang sudah habis masuk ke pengertian pesangon namun belom ada aturan khusus mengenai ini jadi bisa pebnegasan ke KPP jika diperlukan

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R B᠎ V O U
J C᠎ Y᠎ K Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B Y A V W
 
faq/2022/11/23/000208336_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)