faq:2022:11:23:000208336_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKWT ini gimana perlakuannya kalau dia habis kontraknya dan diberikan kompensasi?
Jawaban
seharusnya ini ikut ketentuan umum, karena berhubngan dengan masa kerja yang sudah habis masuk ke pengertian pesangon namun belom ada aturan khusus mengenai ini jadi bisa pebnegasan ke KPP jika diperlukan
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/23/000208336_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion