faq:2022:11:23:000208331_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#7Q : WP bertransaksi dengan OP dalam negeri, tetapi dalam FP yang diterbitkan tidak mencantumkan NPWP atau NIK. Sesuai dengan pasal 31, FP tersebut dianggap tidak lengkap ya, mas/mba? Kemudian apabila pihak penerbit FP mendapatkan NPWP/NIK dari lawan transaksi di kemudian hari, apakah bisa dilakukan FP Pengganti?
Jawaban
#7A: untuk kolom NPWP tidak bisa diganti, kalau kolom NIK masih bisa diganti
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/23/000208331_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion