User Tools

Site Tools


faq:2022:11:23:000208331_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#7Q : WP bertransaksi dengan OP dalam negeri, tetapi dalam FP yang diterbitkan tidak mencantumkan NPWP atau NIK. Sesuai dengan pasal 31, FP tersebut dianggap tidak lengkap ya, mas/mba? Kemudian apabila pihak penerbit FP mendapatkan NPWP/NIK dari lawan transaksi di kemudian hari, apakah bisa dilakukan FP Pengganti?


Jawaban

#7A: untuk kolom NPWP tidak bisa diganti, kalau kolom NIK masih bisa diganti

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U V U L J
Q U B​ F᠎ E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V P᠎ G B B
 
faq/2022/11/23/000208331_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)