faq:2022:11:23:000208323_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#5Q (twitter) https://twitter.com/cyngr0321/status/1594965432204943365 penjualan konsiyansi – Mas/Mba mohon bantuannya. Terima kasih.
Jawaban
#5A: sejak berlakunya UU HPP penyerahan secara kosinyasi sudah dihapus di pasal 1A UU PPN, jadi atas penyerahannya belum terutang PPN. PPN terutang ketika consignee menjual ke costumer. kode FP cek lampiran Per-03/2022
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/23/000208323_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion