User Tools

Site Tools


faq:2022:11:23:000208321_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#17Q(twitter): Apabila kita menerbitkan invoice advance (50%) dengan penjualan ada jasanya, untuk pemotongan pph 23 dilakukan parsial sesuai advance atau ketika invoice final (100%)?


Jawaban

#17A:; untuk pemotongan mengacu ke pasal 15 PP94/2010, yaitu pada saat dibayarkannya penghasilan; disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau katuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. kalau invoicenya terbit di masa yang sama bisa digabung pake aturan pasal 4 ayat 4 Per-24/2021

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T K L Z Z
X X N Z V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J V M D D
 
faq/2022/11/23/000208321_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)