faq:2022:11:23:000208321_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#17Q(twitter): Apabila kita menerbitkan invoice advance (50%) dengan penjualan ada jasanya, untuk pemotongan pph 23 dilakukan parsial sesuai advance atau ketika invoice final (100%)?
Jawaban
#17A:; untuk pemotongan mengacu ke pasal 15 PP94/2010, yaitu pada saat dibayarkannya penghasilan; disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau katuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. kalau invoicenya terbit di masa yang sama bisa digabung pake aturan pasal 4 ayat 4 Per-24/2021
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/23/000208321_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion