User Tools

Site Tools


faq:2022:11:23:000208316_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau saya merupakan perusahaan jasa pertambangan dan saya memiliki laboratorium. Kemudian laboratorium saya ini di sewa perusahaan lain, nah itu saya harusnya dipotong PPh 4(2) atas sewa dan bangunan atau PPh 23 atas sewa penggunaan harta


Jawaban

objek pph final 4(2) atas sewa tanah/bangunan adalah penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan. jadi kalau disini labnya bentuknya bangunan itu bisa masuk kedefinisi ini.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S O M M N
P T R X O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C Q H A X
 
faq/2022/11/23/000208316_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)