faq:2022:11:23:000208309_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan memberikan sumbangan (proposal) kepada rumah sakit swasta, perlakuan pphnya gimana?
Jawaban
kalau sumbangan, yang bisa dikecualikan dari objek pph adalah sumbangan yang diterima oleh : (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan) keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan dan koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/23/000208309_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion