User Tools

Site Tools


faq:2022:11:23:000208242_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKP jual mobil operasional apakah dikenakan PPN Pasal 16D?


Jawaban

PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.“ Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : - Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP - Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S​ R J L​ U
S F K O U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N T Y K Z
 
faq/2022/11/23/000208242_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)