User Tools

Site Tools


faq:2022:11:23:000208204_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPN yang ditagih menggunakan SKP kan bisa dikreditkan, namun jika saya jadikan biaya saja boleh gak?


Jawaban

Kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh sttd UU HPP dimana yang tidak boleh dibiayakan adalah pajak penghasilan, sehingga untuk pokok SKP dimana itu adalah PPN seharusnya bisa dijadikan biaya

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W P H E F
G U​ M R M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E Y W X I
 
faq/2022/11/23/000208204_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)