Tanya
untuk FK khusus manual vat refund apakah valid dan turis tetap bisa meminta pengembalian, meskipun belum diinput di sistem?
Jawaban
Sesuai SE-27/PJ/2019, sepanjang dibuat sesuai ketentuan PMK-120/2019 seharusnya valid. Atas Faktur Pajak Khusus yang dibuat secara manual dan belum direkam oleh PKP Toko Retail paling lama 1 (satu) hari berikutnya setelah aplikasi daring (online) kembali, petugas UPRPPN Bandara: 1) menghimbau PKP Toko Retail melalui saluran komunikasi yang tersedia (contoh telepon dan whatsapp messenger) untuk segera merekam Faktur Pajak Khusus yang dibuat secara manual tersebut ke dalam Aplikasi VAT Refund for Tourists; 2) mengirimkan fotokopi Faktur Pajak Khusus yang dibuat secara manual tersebut ke KPP pengelola, dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak dilaksanakan oleh PKP Toko Retail dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pengembalian PPN kepada Turis Asing.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion